Sore sob mau berbagi info nih masalah pajak kendaraan yang telat dibayarkan oleh kita
Melalui akun facebook Divisi Humas Mabes POLRI ada informasi mengenai besaran denda bagi yang telat bayar pajak nih sob yaitu yang pertama ada masa toleransi 1 hari bagi kita yang telat bayar pajak sob jadi kalau pajak kendaraan kita jatuh temponya tanggal 10 masih ada toleransi sampe besoknya yaitu tanggal 11 sob tapi kalau pas jatuh temponya pas dihari sabtu maka untuk sabtu minggu tidak dihitung dan toleransinya adanya dihari senin lewat dari senin bearti selasanya ya sob kita sudah dikenakan denda.
Adapun besaran dendanya bagi yang sudah habis masa toleransinya yaitu sebesar 25% dari nilai pokok pajak kendaraan kita tapi jika sudah telat 1 bulan pajak belum juga dibayarkan maka setiap bulannya denda akan bertambah 2% dari pokok pajak.
Apabila denda tidak dibayar juga maka kita akan tetap dikenakan denda sebesar 48% dan ini sudah maksimum loh jadi kalau pajak kendaraan kita mati sudah beberapa tahun maka besaran dendanya ya ini 48% dari pajak pokok kendaraan kita.
Semoga berguna ya sob.
No comments:
Post a Comment